Ada Pungutan Liar Berkedok Penarikan Pajak, Pemilik Showroom di Mangga Dua Lapor Polisi
Oknum mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom mobil diduga menarik pungutan liar ke para pemilik showroom di Mangga Dua, Rp 100 ribu per mobil.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi pungutan liar berkedok penarikan pajak di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
Pungutan liar ini dikeluhkan para pemilik showroom mobil di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Rabu (22/6/2022).
Seorang oknum mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom mobil diduga menarik pungutan liar kepada para pedagang hingga meraup keuntungan besar.
Satu pedagang, YN mengungkapkan, oknum tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp 100.000 untuk satu mobil yang dipasarkan di pusat perbelanjaan tersebut.
"Kami ditarikin Rp 100 ribu untuk satu mobil, sementara jumlah mobilnya ada lebih kurang sekitar 3.000. Berarti sekitar ratusan juta per bulan," kata YN kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
Dalam prosesnya, oknum tersebut beralasan uang yang ditarik dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara.
Para pemilik showroom lantas menilai oknum paguyuban itu menyalahi aturan lantaran penarikan pajak bukan wewenangnya.
Selain itu, para pedagang mobil di Mangga Dua pun sudah memiliki tagihan pajaknya masing-masing.
"Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya ditarikin per mobil Rp 100 ribu," kata YN.
Baca juga: Pengunjung Keluhkan Marak Pungli Parkir di TMII, Pengelola Janji Segera Ditindaklanjuti
Atas keluhan tersebut, YN mengatakan perwakilan pemilik showroom sudah melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam.
YN berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak pelaku atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara cepat dan tegas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemilik Showroom di Mangga Dua Keluhkan Pungli Berkedok Tarik Pajak, Pungut Rp 100 Ribu per Mobil,