Tudingan Lecehkan Simbol Agama, Polda Belum Periksa Roy Suryo, Teliti 2 Laporan Meme Stupa Jokowi
Polda Metro Jaya masih meneliti dua laporan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih meneliti dua laporan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Pakar Telematika, Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional.
"Pada intinya ditangani secara profesional kan ada dua laporan itu sebagai pelapor dan terlapor. Jadi penyidik akan menangani laporan itu secara profesional," Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Saat ini, Zulpan menerangkan pihaknya masih mendalami laporan tersebut untuk nantinya akan dikembangkan dalam penyelidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Tidak Sengaja Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi di Media Sosial
"Laporan Roy Suryo saat ini penanganannya oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit Siber. Kemudian saat ini penyidik sedang mempelajari dulu laporan itu untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan," beber Zulpan.
Meski begitu, Zulpan menyebut penyidik belum mengagendakan pemanggilan terhadap Roy Suryo dalam kasus ini.
Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.
Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo: Kental Nuansa Politisnya
Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.
Selain dilaporkan, Roy Suryo juga sudah membuat laporan kepada pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.