WN China yang Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
WN China tersebut tidak menghadiri pemeriksaan Polda Metro jaya saat proses penyelidikan berlangsung.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berinisial L masih terus diselidiki Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan pria warga negara China, K, sejak April 2022 lalu. Setelah berproses tiga bulan lebih, kasus ini akhirnya mengemuka.
Baca juga: Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Polisi menyebut terlapor tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
K tak menghadiri pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro jaya saat proses penyelidikan berlangsung.
"Terkait warga negara China yang dilaporkan atas kekerasan seksual, jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).
Peristiwa yang dialami L itu terjadi pada Juni 2020. Setelah dua tahun memendam peristiwa pilu itu, L memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022.
Zulpan membeberkan, selama proses penyelidikan dalak kurun waktu dua bulan terakhir, terduga pelaku tak menunjukkan sikap kooperatif
K tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi selama dua kali. WN China itu juga tak memberi keterangan yang jelas terkait alasan mangkir dari pemanggilan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Merespon Aduan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Wanita dengan Terlapor WN China
Atas sikap itu, Zulpan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara menentukan tahapan penanganan perkara itu.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," ujar Zulpan.
Hingga saat ini, K masih berstatus sebagai saksi. Status saksi K berpotensi untuk dinaikkan menjadi tersangka apabila kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
"Sementara iya (saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Zulpan.
Korban alami trauma berkepanjangan