Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Warga Jaksel yang Ajukan Penggantian Dokumen Terkait Perubahan Nama Jalan

Mudah dan gratis, hingga kini belum ada warga Jakarta Selatan yang ajkan perubahan data imbas pergantian nama jalan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Ada Warga Jaksel yang Ajukan Penggantian Dokumen Terkait Perubahan Nama Jalan
TribunJakarta/Bima Putra
Pelang Jalan H Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). kebijakan Anies Baswedan mengganti nama jalan itu menuai pro dan kontra terlebih bakal ada perubahan data di KTP dan KK warga. Belum ada warga Jakarta Selatan yang mengajukan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan diganti nama tokoh Betawi padahal prosesnya mudah dan gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini belum ada warga Jakarta Selatan yang mengajukan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan diganti nama tokoh Betawi

"Sampai saat ini untuk Jakarta Selatan belum ada pengajuan atau permohonan penggantian dokumen terkait perubahan nama jalan," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Menurut Nurrahman pelayanan dokumen seiring perubahan nama jalan ini mudah sehingga warga tidak usah ragu untuk mengubah data.

Ia juga memastikan pelayanan ini gratis.

Nurrahman memastikan Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan siap memberikan layanan ubah data seiring pergantian nama jalan.

"Secara prinsip Dukcapil Jakarta Selatan siap melaksanakan pelayanan tersebut (ubah data)," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah membuka loket pelayanan di kelurahan yang nama jalannya diubah.

BERITA TERKAIT

Diketahui, ada empat nama jalan di Jakarta Selatan yang diganti, yakni berada di Kecamatan Pancoran, Jagakarsa, dan Pasar Minggu.

Nantinya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berkoordinasi serta melaporkan perubahan data itu ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga dinas mengetahui dan memonitor terkait pelayanan perubahan nama jalan tersebut," ujar Nurrahman.

Baca juga: Sosok Mualim Teko, Namanya Dipilih Anies Baswedan Jadi Nama Jalan di PIK

Ia memastikan, pelayanan perubahan data pergantian nama jalan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis, termasuk terkait perubahan nama jalan ini," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.

Perubahan nama itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Perubahan nama itu berimbas kepada data kependudukan warga.

Seperti kolom alamat pada KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: 22 Nama Jalan Diganti dengan Nama Tokoh Betawi, Anies Baswedan Disebut Kurang Kerjaan

Berikut Daftar Nama Jalan yang Diubah di Jakarta:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belum Ada Warga Jaksel yang Ajukan Penggantian Dokumen Karena Perubahan Nama Jalan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas