Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Motif Holywings Indonesia membuat promo memakai nama Muhammad dan Maria terungkap, disebut demi tarik pelanggan di outlet yang di bawah target.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target
via Twitter @txtfrombrand
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. Polisi telah mengungkap motif Holywings Indonesia membuat promo memakai nama Muhammad dan Maria. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkap motif dari Holywings Indonesia membuat promosi alkohol gratis.

Diketahui, sebelumnya Holywings sempat ramai menjadi perbincangan publik setelah membuat promosi alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Menurut Budhi, promosi yang menggunakan nama Muhammad dan Maria tersebut dilakukan Holywings demi menarik pelanggan di outlet yang tingkat penjualannya di bawah target.

Khususnya outlet yang persentase penjualannya berada di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: FAKTA Terkini Kasus Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka hingga Motif Bikin Poster Muhammad dan Maria

Namun, Budhi menyebut polisi akan terus mendalami motif dari promosi Holywings tersebut.

Perlu diketahui, akibat promo yang gunakan nama Muhammad dan Maria, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.

Baca juga: Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria

Kronologi Penangkapan Tersangka

Budhi menjelaskan promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam

Kemudian pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Baca juga: Pasang Poster di Pagar Holywings, GP Ansor: Titip Pak, Kalau Dicopot Kami akan Datang Lagi!

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," Budhi.

Baca juga: Motif Karyawan Holywings buat Promo Kontroversial: Tarik Pelanggan Outlet di Bawah Target Penjualan

Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam promosi minuman keras (Miras) yang menyematkan nama Muhammad di botol miras oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings.

Menurutnya, permintaan maaf manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.

“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (24/6/2022).

Fahira meminta Holywings transparan menjelaskan kronologis promosi miras yang melukai umat muslim tersebut. Termasuk penyelesaian yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawannya.

Anggota DPD RI Fahira Idris.
Anggota DPD RI Fahira Idris. (dok. DPD RI)

Baca juga: Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

“Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya? Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” katanya.

Fahira menilai promosi minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad sangat provokatif. Promosi minuman haram dikaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan.

Ia meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit terkait penjualan Miras di seluruh Jakarta. Termasuk soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi Holywings.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas