Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings tersangka satu di antaranya merupakan Direktur Kreatif Holywings

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Holywings kafe and bar menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini setelah mengeluarkan promosi yang kontroversial.

Promosi itu adalah soal adanya minuman beralkohol gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria yang datang ke sejumlah outlet.

Bahkan dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings yang satu di antaranya merupakan Direktur Kreatif Holywings sebagai tersangka.

Terkait itu, manajemen Holywings Indonenia pun angkat bicara. Pihaknya berjanji akan mengikuti prosedur hukum atas kejadian yang meresahkan masyarakat ini.

"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat, kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tulis Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Di samping itu, Holywings Indonesia kembali membuat permintaan maaf secara terbuka atas tindakan oknum karyawannya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," lanjut keterangan tersebut.

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.


Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Baca juga: Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas