Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bima Arya Segel dan Bekukan IMB Eks Holywings Bogor

Bima Arya turun langsung melakukan penyegelan selama 14 hari izin Elvis Cafe dan Resto (Eks Holywings Bogor) pada Sabtu (25/6/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wali Kota Bima Arya Segel dan Bekukan IMB Eks Holywings Bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hiday
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan eks Holywings Bogor yang terancam permanen. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya turun langsung melakukan penyegelan selama 14 hari Elvis Cafe dan Resto (Eks Holywings Bogor) pada Sabtu (25/6/2022).

Selain melakukan penyegelan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kafe itu juga dibekukan sementara.

Bima Arya bahkan mengancam akan mencabut izin Elvis Cafe dan Resto selamanya jika tetap melanggar,

Hal itu dilakukan Bima Arya saat melakukan sidak ke eks Holywings Bogor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Pimpin Sidak di Eks Holywings Bogor, Bima Arya Temukan Ratusan Botol Miras: Ini Jelas Pelanggaran!

Orang nomor satu di Kota Bogor itu datang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopminda) Kota Bogor.

Mereka menemukan gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 5 persen.

Sejumlah karyawan bahkan sempat berkelit dan beradu mulut dengan petugas saat ditanya penjualan minuman keras.

BERITA REKOMENDASI

"Kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang di berikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama pak dandim dan pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen rata rata 40 persen. Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB nya," kata Bima Arya saat sidak.

Bima Arya menuturkan pihaknya geram lantaran izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Izin yang diberikan itu, tambah Bima Arya, mulai dari tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

"Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen. Perubahan nama perubahan itu biasa saja. Tidak boleh melanggar perda. Perwali perda jelas dilanggar menjual alkohol diatas 5 persen," jelas Bima Arya.

"Waktu itu saya izinkan asal tidak menjual alkohok di atas lima persen dan menghormati kearitan lokal bandrek bajigur. Ternyata mereka tricky, mereka nyembunyikan stok alkohol di sebelah. Kita telusuri ternyata ratusan botol di sana," imbun Bima Arya.

Segel Eks Holywings Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor melakukan penyegelan selama 14 hari kedepan kepada Elvis Cafe dan Resto (Ex Holywings Bogor).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas