Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditutup Permanen karena Izin Usaha Dicabut, Manajemen Hamilton Spa & Massage Terancam Sanksi Pidana

Hamilton Spa & Massage resmi ditutup secara permanen setelah izin usahanya dicabut buntuk kasus prostitusi bertajuk 'Bungkus Night'.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditutup Permanen karena Izin Usaha Dicabut, Manajemen Hamilton Spa & Massage Terancam Sanksi Pidana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup secara permanen Hamilton Spa & Massage buntut kasus prostitusi bertajuk 'Bungkus Night', Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamilton Spa & Massage resmi ditutup permanen setelah izin usahanya dicabut buntut kasus prostitusi bertajuk Bungkus Night beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang memipin langsung penyegelan panti pijat yang berada di komplek ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) pagi.

"Dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha. Sehingga, saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ucap Arifin kepada wartawan.

Selain sanksi penutupan permanen, Arifin menerangkan griya pijat itu juga terancam dikenakan sanski pidana karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hamilton Spa & Massage diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 soal adanya kegiatan tersebut.

"Ada sanksinya disitu apakah mantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda. Jadi, saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk betul-betul mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan baik itu Perda maupun Pergub," ucapya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, jika terbukti melanggar pidana, nantinya aparat kepolisian akan menjatuhkan kurungan penjara hingga sanksi denda bagi manajemen tempat tersebut.

"Didalam Perda 8 Tahun 2007 diatur ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan, disana ada kurungan ada 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa & Massage di Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut 

Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.

"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.

Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas