Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pria Usia 18 Tahun Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap buronan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap buronan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
DPO itu adalah seorang pria bernama Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18).
Ia diburu kepolisian dengan ciri kulit berwarna sawo matang, badan kurus, berkaca mata dan berwajah kotak.
Dalam poster yang diunggah akun Instagram @polisijaksel, Minggu (26/6/2022), pria itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.
"Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jakarta Selatan," tulis poster itu.
Poster DPO ini juga dikonfirmasi oleh Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dia membenarkan Damara Altaf Alawadin merupakan DPO Polres Jakarta Selatan.
"DPO yang penanganan kasus di PPA (Pasal) 170 (KUHP)," kata Ridwan saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).
Ridwan mengatakan yang bersangkutan diduga melakukan pengeroyokan di salah satu SMA. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi lebih lanjut kasus yang meneybabkan pria itu menjadi DPO.
"Pengeroyokan. Nanti ada updatenya," ucapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa
Sementara itu, dalam keterangannya PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika mengetahui pria tersebut. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 081318337900 atau kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar infokan ke Polres Jaksel, terima kasih," tulis keterangan PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.