Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

Alhasil, ke-12 outlet Holywings yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta harus tutup.

Pencabutan izin operasi dari kafe dan bar Holywings bermula dari viralnya unggahan akun media sosial Holywings terkait promosi yang menggunakan nama "Muhammad dan Maria".

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

Berikut 12 Daftar Lokasi Outlet Holywings yang Berhenti Beroperasi:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

Rekomendasi Untuk Anda

4. Tiger

5. Dragon

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas