Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini daftar lokasi dan penyebabnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut izinnya oleh pemerintah provinsi (Pemprov).

Alhasil, ke-12 outlet Holywings yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta harus tutup.

Pencabutan izin operasi dari kafe dan bar Holywings bermula dari viralnya unggahan akun media sosial Holywings terkait promosi yang menggunakan nama "Muhammad dan Maria".

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

Berikut 12 Daftar Lokasi Outlet Holywings yang Berhenti Beroperasi:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

Berita Rekomendasi

4. Tiger

5. Dragon

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawaan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings dicabut izin usahanya berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Kedua organisasi perangkat daerah itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings di antaranya outlet belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Padahal sertifikat standar KBLI56301 ini adalah hal yang baku dan harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings

Holywings juga telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Outlet Holywings Ditutup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas