Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara masing-masing empat tahun penjara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di Pengadilan Negerti Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Hakim Ketua menyebut dalam amar putusannya kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, subsider 5 bulan kurungan penjara," ucap Hakim.

Baca juga: Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya

Diketahui, Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas