Bareskrim Limpahkan Laporan Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo ke Polda Metro, Ini Langkah Polisi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terhitung sejak Selasa (2
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terhitung sejak Selasa (28/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaporan yang dimaksud adalah Laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 lalu.
Pelaporan itu terkait cuitan ulang meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Budha dan berujung laporan sejumlah pihak.
"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Tanya Unggahan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi
Atas pelimpahan kasus ini, seluruh laporan terhadap Roy Suryo akan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut, langkah selanjutnya penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan.
Selain itu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro akan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Zulpan.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan gelar perkara.
"Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan atas kasus serupa di Bareskrim Mabes Polri . Laporan itu teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam kasus ini, diketahui pelapor Roy adalah Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia," jelasnya.