Kata Wagub DKI soal Peluang 12 Outlet Holywings yang Masih Bisa Kembali Buka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi penjelasan soal pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi penjelasan akan hal tersebut.
Ia mengatakan, meski izin usaha dicabut, Holywings bisa kembali buka jika pemiliknya mengajukan izin usaha baru dan melengkapi sejumlah persyaratan.
Adapun, izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut karena ditemui pelanggaran operasional usaha.
Baca juga: Hotman Paris: Pekerja yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar.
"Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya dilansir Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Lanjut Ariza menilai pencabutan izin ini bisa menjadi pelajaran bagi tempat usaha lainnya agar tidak apatis akan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi."
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," kata Ariza.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin, kini 12 outlet Holywings di Jakarta sudah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Satpol PP pun meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dilansir Kompas.com.
Baca juga: Begini Keadaan Holywings Epicentrum Usai Disegel Satpol PP
Satpol PP Kerahkan 240 Petugas Segel 12 Outlet Holywings
Sebanyak 12 Outlet Holywings di Jakarta ditutup hari ini, Selasa (28/6/2022) setelah Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usahanya.
Satpol PP pun mengerahkan total 240 petugas untuk menutup seluruh outlet Holywings.
Kemudian, 240 petugas itu disebar ke 12 outlet Holywings sehingga setiap outlet yang akan ditutup dilakukan oleh 20 petugas secara serentak
“Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip dari Tribun Jakarta.
Arifin mengungkapkan penutupan akan ditandai adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penyegelan outlet Hoywings.
Selain itu, ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang akan ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Arifin mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Alasan Penutupan Holywings di Jakarta
Dikutip dari Tribunnews, pencabutan izin usahan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Selain itu, pencabutan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sementara pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings diantaranya adalah ditemukannya beberapa outlet di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Sebagai informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata.
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.
Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi
Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.
Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:
- Holywings Tanjung Duren;
- Holywings Kalideres;
- Holywings Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings Pantai Indah Kapuk;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epientrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman;
- Vandetta Gatsu;
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.