Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Holywings: Polisi Cari Barang Bukti untuk Bidik Tersangka di Posisi yang Lebih Tinggi

Kasus Holywings terus berlanjut, kini polisi tengah mencari alat bukti lain untuk menjerat tersangka dengan posisi lebih tinggi di manajemen Holywings

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update Kasus Holywings: Polisi Cari Barang Bukti untuk Bidik Tersangka di Posisi yang Lebih Tinggi
Istimewa
Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Kasus Holywings terus berlanjut, kini polisi tengah mencari alat bukti lain untuk menjerat tersangka dengan posisi lebih tinggi di manajemen Holywings. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings hingga kini masih terus berjalan.

Polisi tengah mencari alat bukti lain untuk membidik tersangka dengan posisi yang lebih tinggi dari posisi Direktur Kreatif di manajemen Holywings.

Diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka, termasuk Direktur Kreatif Holywings.

Hal tersebut diuangkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, 3 Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Sementara

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," kata Budhi, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Budhi menyebut, semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi miras gratis Holywings akan dimintai keterangan.

"Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas ke samping, ke bawah akan kena."

BERITA TERKAIT

"Tentunya penyidik punya cara dan menemukan siapa-siapa yang bakal diperiksa kemudian yang sedang penyidik laksanakan," terang Budhi.

Baca juga: Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.

Diketahui, pencabutan izin usaha tersbut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings juga dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dilansir laman resmi ppid.jakarta.go.id.

Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat

Deretan Pelanggaran Holywings

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas