12 Outlet Holywings Ditutup, Lukmanul Hakim: Ini Bukti Pemerintah Tidak Diam Soal Penistaan Agama
DPRD DKI Jakarta menilai tepat penutupan tersebut. Langkah penutupan outlet Holywings dipandang bisa meredam keresahan masyarakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Toni Bramantoro
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari promosi minuman keras berbau SARA, Pemprov DKI mendapati Holywings menyalahi aturan perizinan.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup 12 outlet usaha Holywings di ibu kota.
DPRD DKI Jakarta menilai tepat penutupan tersebut. Langkah penutupan outlet Holywings dipandang bisa meredam keresahan masyarakat yang timbul akibat promosi berbau penistaan agama.
"Dengan begini masyarakat bisa melihat, pemerintah tidak berdiam diri menyaksikan penistaan yang melukai perasaan umat,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Sejak awal Lukman mendorong adanya sanksi administratif semacam ini guna membuat efek jera selain dari sisi hukum pidana.
Kendati Pemprov DKI telah mencabut izin operasional Holywings di Jakarta, DPRD DKI meminta proses hukum dan motif promosi miras Holywings tetap berjalan.
“Apalagi kita tahu, dari kesalahan sefatal ini cuma enam orang dari tim kreatif Holywings yang jadi tersangka. Lalu bagaimana dengan tanggungjawab manajemen?,” tanya Lukman.
Menurutnya langkah yang diambil Anies perlu dicontoh oleh kepala daerah lain. Terlebih tempat hiburan tersebut memang menyalahi izin.
Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini yakin tindakan tegas yang diambil Pemprov DKI bisa memberi efek jera terhadap tempat hiburan serupa.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tak lagi main-main dengan isu agama yang sangat sensitif.
"Kepala daerah tidak boleh kalah dengan pemilik modal, apalagi jika mereka tidak memiliki izin yang cukup dan meresahkan kehidupan sosial dan keagamaan," pungkasnya.