Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
5.637 warga Jakarta terpaksa ganti KTP elektroninkya buntut perubahan 22 nama dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 5.637 warga Jakarta terdampak kebijakan perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh betawi.
Ribuan warga Jakarta ini terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya.
Secara serentak Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola bagi warga Jakarta di enam wilayah di Ibu Kota mulai hari ini Rabu (29/6/2022).
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap warga Jakarta yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
5.637 Warga DKI Harus Ganti KTP Elektronik Akibat Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Sebanyak 5.637 warga Jakarta terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroninya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Perubahan 22 nama jalan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 566 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk ketersediaan blanko KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak). Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yg terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 WK,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin pada Selasa (28/6/2022).
Budi mengatakan, secara serentak pihaknya akan melakukan layanan jemput bola di enam wilayah di Ibu Kota mulai Rabu (29/6/2022).
Hal ini buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu.
Kata dia, layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door dilakukan berkelanjutan dengan berpindah lokasi secara acak tiap hari, hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.
“Kami juga mengimbau jajaran di Dukcapil agar bisa memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas, terutama pada momentum perubahan nama jalan di enam wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.
“Harapannya perubahan data di kolom alamat pada KTP-el, KIA dan KK tersebut untuk segera dapat disesuaikan sesuai dengan penaman jalan yang baru dengan nama tokoh Betawi,” lanjutnya.
Menurut dia, produk Dukcapil merupakan layanan dasar untuk dapat meneruskan pada layanan lainnya. Dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik.
“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Sambut Baik Kebijakan Anies Baswedan Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta Pakai Nama Tokoh Betawi
Budi juga berpesan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan ada praktik pungutan liar atau pungli dalam kepengurusan administrasi kependudukan tersebut.
Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dengan baik.
“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan tuntas,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.
“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya.
Hari Ini Pemprov DKI Buka Layanan Jemput Bola Ubah KTP dan KK
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan jemput bola ubah KTP hingga KK pada Rabu (28/6/2022) besok.
Menurut rencana, layanan jemput bola ini akan dilaksanakan serentak di enam wilayah.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, layanan jemput bola ini akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, layanan jemput bola ini dibuka untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, ada 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.
Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.
Berikut 6 lokasi layanan jemput bola:
1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran;
2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru;
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03;
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke;
6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang.
Akibat Anies Baswedan, Dirlantas Polda Metro Minta Alamat Baru STNK saat Membayar Pajak Lima Tahunan
Perubahan nama jalan di sejumlah wilah DKI Jakarta ternyata berdampak pada perubahan alamat di kartu tanda penduduk(KTP) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.
"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak kebiayaan," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan.
Sehingga nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.
Sambodo meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Kecuali dalam pembayaran lima tahun dia perlu ganti STNK pada saat itu lah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.
Baca juga: 22 Nama Jalan Diganti dengan Nama Tokoh Betawi, Anies Baswedan Disebut Kurang Kerjaan
Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.
“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.
“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman
Anies Baswedan Tenangkan Warga Jakarta, tak Panik Soal Perubahan 22 Nama Jalan
Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menjelaskan bahwa perubahan 22 nama jalan tak akan bikin ribet warga.
Semua akan berubah secara alami saat mengurus data seperti KTP, SIM, STNK, Karu Keluarga, Alamat, dsb.
Saat perubahan terjadi pun tak ada biaya, sehingga tak membebani masyarakat.
Menurut Anies, perubahan 22 nama jalan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap para tokoh yang berjasa di Jakarta.
Anies pun minta masyarakat tak panik, sebab identitas yang tercatat di data kependudukan hingga dokumen tanah masih tetap berlaku sebelum dilakukan perubahan.
Nantinya, perubahan akan dilakukan secara bertahap dan dinas terkait akan melayani warga yang ingin melakukan kepengurusan identitas.
“Penegasan ulang terkait adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta. Perubahan ini memiliki konsekuensi yang kemudian diduga membenani masyarakat, kami menegaskan bahwa perubahan itu InsyaAllah tidak membebani baik biaya maupun lainnya,” kata Anies, Senin (27/6/2022).
“Semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali. KIta berharap kesimpangsiuran informasi yang sempat muncul bisa diklarifikasi, sehingga masyarakat tetap tenang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, perubahan nama dilakukan untuk mengenang para tokoh yang berjasa di Jakarta.
“Perubahan nama ini akan mencerminkan bahwa di kota kita ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan itu dilakukan dan berkumpul banyak pahlawan maupun pribadi yang berjasa."
“Kita menghormati, mengenang, sekaligus menjadikan mereka inspirasi dengan mengabadikannya menjadi nama jalan di Jakarta," jelasnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas.tv.
Anies juga menyebut, perubahan juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi.
“Ini dilakukan serempak di Jakarta supaya memudahkan di dalam administrasi. Tetapi ini tidak selesai di sini, ini gelombang satu, nanti kita selesaikan sampai tuntas,” kata Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Anies kembali menegaskan, kepengurusan identitas ini tidak akan membebani warga.
“Pesannya, ini tidak akan merepotkan bagi warga, semua pergantian akan dilakukan secara proaktif Dukcapil. Berharap bahwa ini tidak membenani masyarakat,” tegasnya.
Daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Kampung
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
Gedung
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan) (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.