Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di Penjara 

Mahasiswa semester akhir mengaku sudah dua kali membeli narkoba jenis ganja dalam jumlah besar untuk diedarkan di kampusnya sendiri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Beli Ganja Lalu Dijual di Kampus, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi, Habiskan Masa Muda di Penjara 
IST
ilustrasi ganja. Jual ganja di lingkungan kampus, mahasiswa inisial MAS atau BV (25) diringkus pada 25 Juni saat menerima paket di Jalan Unkris RT 05/RW 09, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa inisial MAS atau BV (25) berurusan dengan polisi karena terlibat penjualan barang haram.

Kini mahasiswa tersebut dipastikan menghabiskan masa mudanya dipenjara akibat ulahnya menjual ganja di kampus.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan mahasiswa tersebut diringkus pada Sabtu (25/6/2022) di Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Jadi pengakuannya juga dia menjual (ganja) ke teman-temannya, mahasiswa. Teknis pengendaranya di luar kampus," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Rabu (29/6/2022).

Kepada penyidik, pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir mengaku sudah dua kali membeli narkoba ganja dalam jumlah besar untuk diedarkan.

Baca juga: Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Pertama pada pertengahan bulan Mei 2022 seberat 1 kilogram dengan harga Rp2,5 juta dari seseorang yang dikirim melalui ekspedisi dari Medan ke Bekasi.

"Paket yang pertama habis dipakai sendiri dan dijual ke rekan-rekannya. Kedua tanggal 25 Juni membeli paket lagi. Dibeli dengan harga Rp5 juta," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bayu menuturkan pelaku diringkus pada 25 Juni saat menerima paket di Jalan Unkris RT 05/RW 09, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Beri Sinyal Penelitian Ganja Medis Bisa Dilakukan di Indonesia

Bona yang kini ditahan di Mapolsek Cipayung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka yang 2 kilogram ini akan dijual dalam bentuk satu garis bahasanya. Satu garis itu kurang lebih 1 ons ganja. Kita masih mencari yang di atas lagi, penjual," tuturnya.

Atas kasus ini Bayu menyoroti lemahnya pengawasan ekspedisi sehingga bisa digunakan untuk transaksi narkotika, bahkan hingga berat 2 kilogram sebagaimana kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahasiswa di Bekasi Beli Ganja 2 Kilogram via Ekspedisi Dicokok Polisi, Jual ke Teman Kampus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas