7 Fakta Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan: Dihabisi Teman karena Dendam, Video Pelaku Viral
Kasus penemuan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan akhirnya terungkap. Pemuda 21 tahun itu tewas dibunuh temannya sendiri. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Korban Aples Bagus Trion Langgeng (21) itu ternyata dihabisi oleh temannya sendiri, berinisial MRIA (18).
Adapun motif pembunuhan mayat dalam karung ini dilatarbelakangi dendam pelaku kepada korban.
Pelaku tidak terima ditendang korban saat dirinya lelap tertidur.
Berikut tujuh fakta kasus mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan dirangkum dari TribunJakarta.com, Jumat (1/7/2022):
Baca juga: Mayat Pria Dalam Karung dengan Batu Pemberat di Kali Pesanggrahan Ternyata Korban Pembunuhan
Kasus bermula saat mayat korban ditemukan di Kali Pesanggrahan pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Saat itu petugas kebersihan yang sedang bertugas di lokasi kejadian dengan alat berat.
Kemudian mereka menemukan karung mencurigakan yang belakangan diketahui berisi mayat seorang pria.
Polisi kemudian melakukan olah TKP. Petugas tidak menemukan identitas korban, hanya terdapat uang Rp 2.000 di kantong celana korban.
Polsek Kebayoran Lama yang melakukan pendalaman, menyimpulkan mayat adalah korban pembunuhan.
Baca juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Kali Pesanggrahan
2. Pelaku ditangkap
Pelaku pembunuhan berhasil diamankan pihak kepolisian tidak lama setelah penemuan korban.
Ia ditangkap saat berada di penginapan di daerah Kedaung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Identitas pelaku berinisial MRIA. Ia merupakan teman satu kampung dengan korban, keduanya berasal dari Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku tergolong masih remaja.
MRIA kelahiran tahun 2004, artinya saat ini ia masih berumur 18 tahun.
Zulpan menyebut, MRIA adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.
"Peran eksekutor memukul, menusuk, dan membuang korban di kali," ungkapnya.
3. Kronologi kejadian
Zulpan kemudian membeberkan, kronologi pembunuhan terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Keduanya saat kejadian berada di sebuah ruko tempat kerja mereka di kawasan Jalan RS Fatmawati Raya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Eksekutor Dibalik Kasus Mayat Dalam Karung Kali Pesanggrahan
Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga terjadilah perkelahian.
Pelaku menganiaya korban dengan pisau hingga tewas di dengan pisau.
"MRIA mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali hingga korban sudah tidak bergerak lagi atau meninggal," ungkap Zulpan.
4. Pelaku buang mayat korban
Zulpan melanjutkan penjelasannya, setelah menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak.
MRIA awalnya membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.
Ia juga membuang sejumlah barang bukti seperti baju hingga bantal yang terkena darah.
Mayat korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dinaikkan ke motor Yamaha Aerox milik korban.
"Selanjutnya mayat korban dibawa ke Kali Pesanggrahan dan dibuang di kali," tambah Zulpan.
Usai beraksi, pelaku sempat salat subuh dan bersedekah dengan uang milik korban sebanyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Mahasiswa Bunuh dan Buang Jasad Temannya di Kali Pesanggrahan, Pelaku Infakan Uang Korban ke Masjid
5. Motif pelaku
Motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu karena dendam.
Pelaku kerap mendapat perlakuan kasar dari korban. Seperti dibangunkan saat tidur dengan cara ditendang.
Keduanya juga sempat berselisih perihal gadai motor.
"Korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung," tambah Zulpan.
6. Ancaman hukuman
MRIA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aples.
Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan.
Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca juga: Misteri Mayat di Kali Pesanggrahan: Terbungkus Karung, Batu Pemberat, Diduga Dibuang dari Jembatan
7. Video tersangka viral
Video detik-detik pelaku membawa mayat korban saat berada di ruko tempat kejadian tersebar luas.
Rekaman menjadi viral setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @merekamjakarta.
Video bersumber dari kamera CCTV menunjukkan pukul 03.36 WIB.
Terlihat seorang pria tengah membawa sesuatu dengan stroller barang.
Belakangan baru diketahui, pria merupakan tersangka MRIA. Sementara barang yang ia bawa adalah mayat korban.
Hingga kini video sudah ditonton lebih dari 37 ribu kali.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh/Annas Furqon Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.