Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Rekaman e-TLE, Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar yang Viral Tutup Jalan di Senayan 

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berbekal Rekaman e-TLE, Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar yang Viral Tutup Jalan di Senayan 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana memberikan keterangan terkait penangkapan tiga pelaku balap liar yang viral karena menutup jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Diketahui, aksi balap liar ini sempat viral di media sosial hingga mendapat kecaman dari masyarakat karena menutup jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Mal Senayan City.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengungkapan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

"Kemudian dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti cctv, kemudian kamera e-TLE dengan keterangan saksi maka kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," kata Rusdy kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Ketiga pelaku balap liar yang ditangkap pihak kepolisian itu merupakan remaja berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22).

Baca juga: Tutup Jalan hingga Buat Macet, Balap Liar di Senayan Dibubarkan Polisi

Rusdy mengungkap balapan liar itu tidak direncanakan. Ketiganya bertemu di lokasi dan spontan langsung melakukan balapan.

"Kebetulan lewat saja. Kebetulan lewat situ, spontan saja (melakukan balapan liar)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Atas tindakannya itu, ketiga pelaku balap liar tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tilang dan menyita tiga kendaraan milik pelaku.

Ketiganya ditilang dengan dijerat pasal 297 jo 115 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Iya dengan surat pernyataan dan barang bukti kita sita kemudian dilakukan penilangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial merekam aksi balap liar mobil hingga menimbulkan kemacetan.

Kemacetan itu dipicu ditutupnya jalan Asia Afrik yang dijadikan trek balap liar mobil terjadi di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat dini hari tadi.

Tampak sejumlah mobil terlibat dalam kegiatan yang menggangu lalu lintas itu.

Peristiwa itu diketahui terjadi Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 00.53 WIB dini hari tadi. Aksi balap liar mobil itu menimbulkan kemacetan panjang karena beberapa di antaranya menutup ruas Jalan Asia Afrika depan Mal Senayan City.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas