Berawal dari Cekcok, Wanita Dibunuh Pacar dan Jasadnya Dibuang ke Kali Krukut
Kasus penemuan jasad wanita berinisial IM (22) di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Korban ternya dibunuh pacarnya.
Editor: Adi Suhendi
![Berawal dari Cekcok, Wanita Dibunuh Pacar dan Jasadnya Dibuang ke Kali Krukut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-imran-edwin-siregar-merilis-kasus-wanita-dibunuh-pacar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penemuan jasad wanita berinisial IM (22) di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.
Korban diketahui dibunuh pacarnya, kemudian jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian pada Kamis (30/6/2022).
Kepolisian pun kini sudah berhasil meringkus pelakunya.
Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Depok, Senin (4/7/2022) malam.
“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Kerukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022).
Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).
“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengambang di Kali Krukut Jagakarsa
Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batik di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.
Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.
Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Sosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Jagakarsa
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga di sekitar Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas, Kamis (30/6/2022).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key menerangkan penemuan mayat itu terjadi pada pagi hari.