Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penculikan Seorang Gadis di Jakarta Pusat, Pelaku Ngaku Polisi Minta Tebusan Rp 50 Juta

Pelaku melakukan penculikan terhadap seorang gadis berinisial CAT (16) di kawasan Mall Season City, Jakarta Pusat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Penculikan Seorang Gadis di Jakarta Pusat, Pelaku Ngaku Polisi Minta Tebusan Rp 50 Juta
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan./Seorang gadis muda di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan minta uang tebusan Rp 50 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus penculikan terhadap seorang gadis remaja terjadi di Jakarta Pusat.

Pelakunya seorang pria bernama Ronny (42).

Dia kini harus berurusan dengan pihak Polda Metro Jaya.

Dia diduga melakukan penculikan terhadap seorang gadis berinisial CAT (16) di kawasan Mall Season City, Jakarta Pusat.

Aksi penculikan bermodus mengaku sebagai anggota polisi tersebut terjadi, Senin (4/7/2022) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah sempat kabur dari buruan polisi dan menabrak belasan kendaraan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca juga: Pelaku Penculikan Penabrak Belasan Kendaraan di Sunter Jakarta Utara Positif Gunakan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi penculikan berawalnya saat korban izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke Mall Season City.

Berita Rekomendasi

"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor (orangtua korban) menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor atauseorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, Zulpan menuturkan, pelaku juga meminta uang tebusan kepada orangtua korban.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang tebusan yang dipinta senilai Rp 50 juta.

"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Zulpan mengungkapkan pelaku juga mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban.

Setelah itu, pelaku menurunkan korban.

"Sebelumnya terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas