Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Aksi Penculik Gadis 16 Tahun Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter, Kendarai Mobil Berpelat RFP

Viral pelaku penculikan menjadi sasaran amuk massa setelah menabrak belasan sepeda motor dengan mobil sedan berpelat RFP di Sunter, Jakarta Utara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Viral Aksi Penculik Gadis 16 Tahun Tabrak Belasan Kendaraan di Sunter, Kendarai Mobil Berpelat RFP
Tribunjakarta.com/ surya.co.id
Penculik gadis 16 tahun menabrak belasan kendaraan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). Pelaku sempat jadi sasaran amuk massa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - R, pria berusia 42 tahun menjadi sasaran amuk massa setelah menabrak belasan sepeda motor dengan mobil sedan berpelat RFP di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).

Diketahui sebelum peristiwa tersebut, pelaku sempat melakukan tindak kriminal penyekapan dan pemerasan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta disebutkan jika pengemudi mobil tersebut menabrak belasan kendaraan saat melawan arah dengan kecepatan tinggi di lokasi.

Akibatnya, pengemudi itu diberhentikan hingga diamuk massa.

Akun tersebut juga menyebutkan jika pengemudi sempat mengeluarkan senjata api.

Belakangan diketahui bila pengemudi mobil sedan tersebut ternyata seorang buronan polisi.

Ia menabrak sejumlah sepeda motor saat diburu aparat Polda Metro Jaya.

Ketika mobilnya berhenti, R berpaya lari untuk menyelamatkan diri lewat pintu belakang.

Baca juga: Pelarian Pelaku Bersenjata yang Ditangkap di Sunter, Culik Korban dan Paksa ke ATM untuk Tarik Uang

Berita Rekomendasi

Namun, massa yang sudah ramai kemudian berusaha menangkap lalu memukulinya.

Lantas, polisi berpakaian preman yang ada di sekitar lokasi melepaskan tembakan ke udara untuk mengurai massa.
Pengendara mobil kemudian diamankan anggota kepolisian.

Perburuan pelaku bermula saat polisi menerima laporan adanya kasus penculikan terhadap seorang gadis berinisial CAT (16) di kawasan Mall Season City, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

Korban CAT diketahui sebelum diculik pelaku R sempat izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke mall.

Baca juga: Polisi Gadungan Penabrak Belasan Kendaraan di Sunter Sempat Culik Gadis dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor (orangtua korban) menjelaskan bahwa korban dibawa terlapor atau seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PPol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, kata Zulpan pelaku juga meminta uang tebusan kepada orangtua korban.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang tebusan yang dipinta senilai Rp 50 juta.

Mobil pengemudi bersenpi (senjata api) ringsek usai melawan arus dan menabrak sejumlah motor di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).
Mobil pengemudi bersenjata api sekaligus pelaku penculikan ringsek usai melawan arus dan menabrak sejumlah motor di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Zulpan mengungkapkan pelaku juga mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban.

Setelah itu, pelaku akhirnya menurunkan korban.

"Sebelumnya terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta," ungkapnya.

Atas laporan itu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Polisi mencium jejak pelarian pelaku hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga 

Setelah diketahui keberadannya, lanjut Zulpan, polisi langsung mengejar pelaku hingga ke kawasan Sunter, Jakarta Utara hingga pelaku menabrak belasan kendaraan.

"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti dan tim opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya.

Bermodus pura-pura jadi polisi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku ditangkap karena menyamar menjadi anggota polisi.

R diketahui melakukan penyekapan hingga pemerasan kepada masyarakat.

"Iya ini ada kejadian kemarin kasus penyekapan. Dia sekali lagi menyamar sebagai polisi melakukan pemerasan," kata Hengki.

Hengki menjelaskan awalnya pihaknya akan menangkap pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan hingga kabur.

"Kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, mereka melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menuturkan pihaknya akan menindak siapapun yang meresahkan masyarakat.

"Sekali lagi ini ada beberapa kasus yang mereka menyamar seolah-olah sebagai anggota kepolisian melakukan pemerasan. seperti yang terjadi di Bekasi dan sekarang terjadi di Jakarta dan tersangka sudah kita tangkap," ucapnya.

dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pengemudi Bersenpi Kabur dari Kejaran Polisi, Nekat Lawan Arah, Tabrak Sejumlah Motor di Sunter 

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya satu handphone iPhone 12 Pro milik korban.

Kemudian uang tunai Rp 3,6 juta yang diambil pelaku dari korban.

Satu tas merk pull & bear warna hitam milik korban yang dibawa pelaku, satu dompet Louis Vuitton warna merah milik korban dan empat lembar bukti penarikan ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan ATM korban.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, satu kerambit warna hitam, satu alat hisap sabu, satu timbangan narkoba, dan KTP.

Ada pula unit mobil Toyota Vios warna hitam yang digunakan pelaku dan satu buah pelat nomor B 999 RFP milik pelaku.

Selain itu, pelaku juga ternyata positif menggunakan Narkoba setelah menjalani tes urine.

Atas perbuatannya pelaku kini sudah ditahan, dijerat dengan pasal 365 KUHP dan/atau pasal 333 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penyekapan. (Tribunnews.com/ Fandi/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas