Kantongi SK Menkumham, DPC Peradi Jakarta Selatan Akan Gelar Musyawarah Cabang
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah cabang.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada 22-23 Juli 2021 mendatang.
“Mewakili DPC Peradi, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan memanggil seluruh rekan sejawat anggota DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menghadiri Muscab yang akan dilaksanakan tanggal 22-23 Juli 2022 pukul 10.00 WIB hingga selesai di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat,” ujar Hisar M Sitompul, Ketua Panitia Pengarah Muscab DPC Peradi Jaksel dalam rilisnya, Jumat (8/7/2022).
Penyelenggaraan Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan tersebut, kata Hisar, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 Anggaran Dasar (AD) Peradi yang telah disetujui perubahannya berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.
Panggilan Muscab tersebut, kata Hisar, merupakan salah satu keputusan dari Panitia Pengarah yang diketuai dirinya, dan Panitia Pelaksana yang diketuai Ori Rahman dalam rapat persiapan Muscab, Jumat (8/7/2022) di Jakarta, yang juga dihadiri B Halomoan Sianturi, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan dan Francine Widjojo, Bendahara DPC Peradi Jakarta Selatan.
Baca juga: Peradi Prihatin dengan Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini
Dengan adanya SK Menkumham itu, Halomoan Sianturi menegaskan bahwa anggota DPC Peradi Jaksel akan terus bertambah, sebagaimana disampaikannya dalam rapat persiapan Muscab tersebut.