Polisi Jelaskan Alasan Jemput Paksa dan Tahan Medina Zein di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein, Kamis (7/7//2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein, Kamis (7/7//2022).
Ia dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. #
Medina sempat berperkara atas sejumlah laporan yang diproses di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan alasan menjemput Medina lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dijemput paksa polisi.
"Karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Bisa dikatakan tersangka tidak kooperatif," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Deretan Kontroversi Medina Zein, sempat Masuk RSJ hinga Kini Dijemput Paksa Polisi
Zulpan juga menjelaskan bahwa Medina menjadi tersatas dua pelaporan.
Satu atas nama pelapor Marissya Icha terkait pencemaran nama baik dan satu lagi atas dasar laporan Uci Flowdea terkait kasus pengancaman.
"Jadi dilaporkan oleh dua orang dan kasus itu masing-masing sudah jadi tersangka," jelas Zulpan.
Atas penetapan itu, akhirnya penyidik melakukan penjemputan paksa di rumahnya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Setelah dijemput, Medina kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," terang Zulpan.
Kini, Medina telah dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan, Medina Zein akan dititipkan paling lama 20 hari menuju masa persidangannya nanti.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menahan Medina selama 20 hari depan.
Penahanan akan terus dilakukan sampai pihak Kejari menentukan tanggal persidangan untuk Medina.
"Dilakukan penahanan oleh JPU, di tahan selama 20 hari dan di titipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Nanti secapatnya (sidang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono kepada awak media, di Kejari Jaksel, Kamis (7/7/2022).