Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kenji Tega Siram Air Keras ke Istri, Anak dan Mertua yang Tertidur Lelap 

Suami di Cikarang ternyata sudah berniat siram air keras ke istri hingga mengenai anak dan mertuanya karena cemburu buta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengakuan Kenji Tega Siram Air Keras ke Istri, Anak dan Mertua yang Tertidur Lelap 
Kolase Tribunnews/TribunJakarta
Ilustrasi air keras. Rezy Saputra alias Kenji (26) pelaku yang menyiram air keras ke istri, anak dan menantunya kini mendekam di tahanan Mapolres Bekasi. 

Kenji dengan istrinya Siti Sri Hardianti (25) menikah secara siri, biduk rumah tangga mereka telah lama diterpa masalah. 

Berulang kali sang istri meminta cerai, alasan ekonomi diduga jadi penyebab keretakan rumah tangga pasang muda ini. 

Kenji disebut tidak memiliki pekerjaan, hal ini membuat istrinya merasa gerah lantaran tidak diberikan nafkah. 

Sampai pada puncaknya Senin (20/6/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Kenji nekat menyiram air keras yang dibeli di sebuah toko kimia. 

Peristiwa ini terjadi di kediaman sang istri Kampung Jagawana, RT004 RW007, Desa Sukarukun, Sukatani, Bekasi. 

Kenji yang sudah menyiapkan air keras di dalam kemasan botol masuk ke dalam rumah, menyiram istri, anak dan ibu mertuanya yang tengah terlelap. 

Baca juga: Fakta Suami Bacok Istri dan Anak di Kolaka hingga Polisi Temukan Gelagat Aneh dari Si Pelaku

Selain Kenji, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi bernama Ardiansyah.

Berita Rekomendasi

Dia merupakan rekan tersangka utama dalam melakukan aksi keji tersebut. 

"Tersangka Ardiansyah merupakan teman dari tersangka utama, perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman," jelasnya. 

Akibat kejadian ini, korban berjumlah tiga orang yakni, istri tersangka, anaknya bernama Reslia Saputri (2) dan ibu mertua Siti Hartini (57) mengalami luka bakar akibat disiram air keras

Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji. 

Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cemburu Dengar Kabar Istri Jalan Sama Cowok Lain Jadi Alasan Kenji Tega Siram Air Keras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas