Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Ditangkap, Satu Tersangka Berperan Sebagai Aktor Intelektual
pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah.
Pejabat BPN berinisial PS itu ditangkap Tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut PS sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, PS bekerja sama dengan beberapa pendana atau funder. Kerja sama itu dilakukan dalam penerbitan sertifikat tanpa warkah yang benar.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual. Ia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," kata Hengki dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah
Ia mengungkapkan jika keterlibatan PS ini berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur dan disertai pemalsuan warkah.
"Jadi PS adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.
Zulpan menyebut jika PS diduga kerap menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah.
Modusnya dengan memproses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," terang Zulpan.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, PS ditangkap terkait tindak pidana yang dia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"PS ini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Petrus.
Sejauh ini, Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah.
Perkara itu diketahui melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi di lingkungan BPN.