Lupa Nyalakan Lampu Sein Picu Pengeroyokan di Tangerang hingga Berujung ke Sel Tahanan
Lupa menyalakan lampu sein saat belok berujung pada pengeroyokan bahkan penahanan, kasus ini terjadi di Kabupaten Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Lupa menyalakan lampu sein saat belok berujung pada pengeroyokan bahkan penahanan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tangerang, dua pemotor terlibat keributan dan pengeroyokan di jalan hingga berunjung penahanan.
Terkini satu pemotor telah ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban setelah kejadian keributan di jalan.
Polsek Kresek pun menangkap dua pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Kedua pemuda itu adalah MW (24) dan IR (19) warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging menerangkan, pengeroyokan berawal dari keributan soal lampu sein itu terekam kamera CCTV minimarket.
Sebab pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).
"Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Osman, Kamis (14/7/2022).
Awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya.
Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein. Keduanya terlibat cekcok.
"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.
Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi.
Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele Suara Knalpot, 2 Pria di Bulukumba Keroyok Tetangga hingga Tewas
Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Keributan Antara Oknum TNI dengan Anggota Ormas di Bekasi
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gegara Lampu Sein, Pria di Kabupaten Tangerang Berujung ke Tahanan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.