Anggota DPR Ingatkan Rizieq Shihab Patuhi Wajib Lapor Agar Pembebasan Bersyaratnya Tak Dibatalkan
Arsul Sani mengingatkan HRS untuk memenuhi kewajiban wajib lapor agar pembebasannya itu tak dibatalkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini usai menjalani sepertiga masa tahanan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan HRS untuk memenuhi kewajiban wajib lapor agar pembebasannya itu tak dibatalkan.
"Tentu ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi. Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratannya nanti tidak dibatalkan," kata legislator PPP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul menjelaskan, bebas persyaratnya Habib Rizieq merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat, baik syarat formal maupun syarat substantif.
Dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan pasti mempunyai pertimbangan memberikan bebas bersyarat kepada HRS.
"Jadi ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Habiburokhman: Jika 2019 RKUHP Disahkan, Rizieq Tidak Bisa Dipidana
Rika menyebut, eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.
"Keluar sekitar pukul 05.45 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.
Sebelumnya, Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan perdananya setelah dinyatakan menjalani pembebasan bersyarat atas segelintir kasus yang menjeratnya.