Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anak di Bawah Umur Dicabuli di Atas Kapal yang Bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16) menjadi korban pencabulan di sebuah kapal yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Anak di Bawah Umur Dicabuli di Atas Kapal yang Bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Net
Ilustrasi anak korban pencabulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16) menjadi korban pencabulan di sebuah kapal yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Bocah itu dicabuli oleh dua orang berinisial JP dan SS, Rabu (13/7/2022).

Pelaku sudah ditangkap polisi.

Tersangka JP berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai.

Sementara SS merupakan petugas travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu.

"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022)).

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Berita Rekomendasi

Putu menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan para tersangka ke polisi dan berhasil menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem pada Jumat (15/7/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M," ucap Putu.

Sementara tersangka JP berhasil diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Sabtu (16/7).

"Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Putu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas