Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha
Mantan Menpora yang juga Pakar Telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Roy Suryo yang juga dikenal pengamat telematika ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama Jumat (22/7/2022) siang tadi.
Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Kombes Endra Zulpan mengatakanpenetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.