Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum

Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, keluarga soroti pengunggah pertama meme stupa Borobudur mirip Jokowi yang tak diproses hukum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Roy Suryo Soroti Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Tak Diproses Hukum
Kolase Tribunnews
kolase foto Roy Suryo dan unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, keluarga soroti pengunggah pertama meme stupa Borobudur mirip Jokowi yang tak diproses hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara terkait meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Vonis tersebut disorot pihak keluarga Roy Suryo. Sebab, tiga akun pengunggah pertama meme tak dilanjutkan proses hukumnya.

Padahal sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat melaporkan ketiga akun tersebut ke polisi.

Menurut pihak keluarga, hal tersebut mencerminkan tak adanya equality before law atau kesamaan di mata hukum.

Terlebih saat melaporkan ketiga pemilik akun, Roy Suryo sudah mendapat merlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dimana equal before law jika pangkal kasus yang diributkan yaitu para pembuat/ pengedit/ pengunggah meme stupa menjadi wajah mirip Presiden Jokowi malah dibiarkan bebas tanpa di proses? Mengapa dan ada apa penyidik tebang pilih? Apa benar 'Hukum sesuai selera penguasa?' Astagfirullah," kata istri Roy Suryo, Ismarindayani Priyanti alias Ririn Suryo kepada Tribunnews.com pada Kamis (29/12/2022).

Dari hukuman yang dijatuhkan, Ririn melihat adanya abuse of power terhadap suaminya karena mengkritisi wacana kebijakan kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

BERITA REKOMENDASI

"Saya hanya bisa prihatin melihat abuse of power dipakai untuk menangkap dan memenjarakan warga masyarakat biasa yg kritis atas sebuah kebijakan yg tidak pro rakyat," ujarnya.

Namun dia hanya bisa berserah atas putusan yang telah dijatuhkan kepada Roy Suryo.

"Biarlah Allah yang menghukum pihak-pihak yang telah berbuat jahat dan membuat kami menderita seperti ini terkena karmanya," kata Ririn.

Sebelummya, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas