Polri Diminta Lakukan Pra-rekonstruksi Suara Tembakan Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Polri diminta melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan yang terjadi dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute meminta Polri melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan yang terjadi dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Koordinator KPHAM Abusaid Pelu mengatakan prarekonstruksi diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas dalam membuat kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Prarekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo," kata Abusaid Pelu dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Pra-rekonstruksi terkait suara tembakan juga kata Abusaid Pelu harus dilakukan guna mengetahui lebih detail jenis senjata dan peluru yang digunakan.
Tak hanya itu, pra-rekonstruksi yang diminta tersebut juga untuk mengetahui jarak tembak yang dilakukan sehingga akhirnya menewaskan Brigadir J.
"Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat," kata Abusaid Pelu.
Tak hanya soal Pra-rekonstruksi suara tembakan, kedua lembaga tersebut juga meminta Polri untuk melakukan prarekonstruksi gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali setelah kejadian.
Hal itu penting kata Abusaid Pelu, guna mengetahui langkah Polri pertama kali setelah mendapat laporan, baik itu soal siapa yang hubungi polisi dan siapa penyidik pertama yang berada di TKP.
"Apa saja yang dilakukan saat olah TKP, apakah semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya," ucapnya.
Upaya pra-rekonstruksi tersebut juga harus dilakukan guna membongkar adanya beberapa keganjilan penyampaian pers yang dilakukan pertama kali oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi.
"Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi," tukasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya Brigadir J: Diduga Ada Ancaman Pembunuhan hingga soal Jadwal Autopsi Ulang
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekontruksi sejak pukul 11.20 WIB. Terlihat, prarekontruksi itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.