Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI

KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan  banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI
tangkap layar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies Baswedan  banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI.

Anies Baswedan diminta banding selambat-lambatnya minggu ini. 

Baca juga: Putusan PTUN Belum Inkrah, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Turunkan UMP Jakarta

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022). 

Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding. 

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," tegasnya.

Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam terhadap sikap Gubernur DKI.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, apabila gubernur tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

Baca juga: Respon Wagub DKI Jakarta Terkait Buruh Desak Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP

"Belum pernah terjadi, ketika gubernur dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding," tambahnya.

Alasan kedua, Gubernur DKI berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN.

Alasan ketiga, KSPI bersama Partai Buruh mengecam, gubernur tidak banding dengan berdasarkan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36.

"PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI," lanjutnya. 

Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas