Soal Status Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta, Polisi Tunggu Hasil Gelar Perkara
Polisi masih memeriksa sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kragilan, Serang pada Selasa (26/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) siang.
Sebagaimana diketahui, peristiwa odong-odong tertabrak kereta tersebut mengakibatkan 9 penumpang meninggal.
Kemudian, sejumlah korban mengalami luka ringan dan luka berat.
Pasca kejadian, polisi belum menetapkan sopir sebagai tersangka karena menunggu hasil gelar perkara.
Sehingga, status sopir masih menjadi saksi dalam peristiwa odong-osong tertabrak kereta, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sopir tim masih bekerja, jadi belum bisa menentukan statusnya. Paling besok (Rabu ini). Karena kita ada waktu 1×24 jam,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dikutip Tribunnews.com dari Korlantas.polri.go.id, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api: Daftar Korban, Hasil Olah TKP hingga Tanggapan Pemkot Serang
Hal senada disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina.
Menurutnya, pihaknya akan menetapkan status sopir odong-odong maut berinisial JL (27) pada Rabu (27/7/2022) siang ini.
"Sementara ini kita masih menyusun (berkas), tadi pagi sudah gelar perkara awal. Hari ini ditentukan (status sopir)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang AKP Tiwi Afrina dihubungi Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, mengatakan jika Polres Serang menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka maka terancam pasal berlapis.
"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di pasal 307, over dimensinya pasal 277," katanya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, JL terancam dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berikut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diprioritaskan kereta api," imbuh Budi.
Diketahui, peristiwa kereta api menabrak odong-odong terjadi di pintu perlintasan tanpa palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.