Sunting Profil Kapolda Metro di Wikipedia, Pelaku: Saya Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi
Nyoman Edi mengungkapkan alasan dirinya mengubah profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia
Editor: Erik S
![Sunting Profil Kapolda Metro di Wikipedia, Pelaku: Saya Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadil-imran-maafkan.jpg)
"Bagi saya itu menjadi risiko bagi seorang pejabat publik yah apalagi dalam tugas-tugas mengungkap sebuah peristiwa yah yang memang berbasis fakta dan mencari kebenaran gapapa itu biasa, sering. Itu tidak masalah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan hal tersebut bisa menimbulkan opini publik dan informasi yang liar.
"Ini sangat-sangat enggak baik, enggak bagus. Ini informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas," kata Fonda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Menurut Fonda, awalnya ia mengetahui hal tersebut dari sebuah akun Twitter pada 23 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri
Kemudian, pada malamnya ada beberapa poin yang disunting oleh penyunting, yakni soal Irjen Fadil Imran diduga menerima suap agar tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Fonda berharap agar Wikipedia melakukan konfirmasi ketika ada pengajuan permohonan perubahan data.
"Saya berharap editor dari Wikipedia nanti bilamana ada pengajuan permohonan perubahan data mohon dikonfirmasi dulu atau menanyakan data terkait yang akan merubah merubah data tersebut dalam Wikipedia," ucapnya.
Atas hal itu, Sahabat Polisi pun melaporkan penyunting tersebut dengan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. (Kompas.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.