Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Edy Mulyadi Ragukan Independensi Saksi Digital Forensik dalam Lanjutan Sidang Jin Buang Anak

Edy Mulyadi meragukan objektivitas dan independensi saksi. Mengingat latar belakang tempat saksi bekerja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edy Mulyadi Ragukan Independensi Saksi Digital Forensik dalam Lanjutan Sidang Jin Buang Anak
Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi dalam sidang lanjutan kasus 'jin buang anak' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). Dalam sidang kali ini Edy mengaku keberatan atas saksi digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan. 

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas