Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran Maut Lapas Tangerang Tewaskan 49 Narapidana, 4 Sipir Dituntut 2 Tahun Penjara 

4 sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022)

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kebakaran Maut Lapas Tangerang Tewaskan 49 Narapidana, 4 Sipir Dituntut 2 Tahun Penjara 
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. Empat sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut dua tahun penjara. Empat sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut dua tahun penjara. 

Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.

Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.

"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. Empat sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut dua tahun penjara.  (Istimewa)

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas