Kebakaran Maut Lapas Tangerang Tewaskan 49 Narapidana, 4 Sipir Dituntut 2 Tahun Penjara
4 sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022)
Editor: Theresia Felisiani
Terutama untuk terdakwa Yoga, merupakan sipir yang masih berumur sangat muda, lanjut Herman, akan mengeluarkan fakta-fakta lain yang meringankan.
Terlebih, saat pemeriksaan saksi, Yoga memberikan keterangan kalau dirinya menyelamatkan banyak narapidana yang sempat terjebak kobaran api di dalam selnya.
"Ya itu dia, nanti dari fakta-fakta dimasukin dalam pembelaan," pungkas Herman.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tewaskan 49 Narapidana, Empat Sipir Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara,