Polda Metro Jaya Bantah Ada Perbedaan Penanganan Kasus Roy Suryo dengan Holywings
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara proses hukum Mantan Menpora Roy Suryo dengan Holywings.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara proses hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan Holywings.
“Bisa saya pastikan dari Polda Metro Jaya agar masyarakat paham, kasus ini berlanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
“Kasus ini ditangani oleh Polda Mertro secara serius dengan status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” lanjutnya.
Ia mengatakan seluruh masyarakat Indonesia setara di mata hukum. Hanya saja, para penyidik punya pertimbangan masing-masing terkait penangnan setiap kasus hukum, dalam hal ini adalah kasus antara Holywings dan Roy Suryo.
Kata dia, pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait kasus ini pun dilakukan berdasarkan pengamatan dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penyidik melihat kasus ini tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Undang-Undang dan kewenangan itu ada pada penyidik,” kata Zulpan.
Ia pun meminta agar masyarakat bersabar dan mengikuti perkembangan proses hukum sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Kita ikuti saja perkembangannya,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu meminta kepolisian segera menindak laporan yang dia buat soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Foto Roy Suryo Kedapatan Sedang Touring Bareng Komunitas Mobil
Laporan tersebut ditujukan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara atas kasus Meme Rupang Borobudur)," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Dia menyoroti kasus dugaan penistaan agama Holywings yang mempromosikan minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Menurut Kevin, pasal yang disertakan dalam laporan terhadap Roy Suryo sama dengan pasal yang diterapkan dalam kasus Holywings.
"Dikarenakan kasus ini serupa dengan pasal yang juga sama digunakan yakni Penistaan Agama dan UU ITE," ucapnya.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya." sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.