Polda Konfirmasi Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Bakal Ditahan? Ini Kata Polisi
Kombes Pol Endra Zulpan memastikan Roy Suryo telah hadir dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus penistaan agama hari ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Polda Konfirmasi Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Bakal Ditahan? Ini Kata Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/roy-suryo-dan-endra-zulpan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan Roy Suryo telah hadir dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus penistaan agama hari ini.
Kepastian itu disampaikan setelah Roy Suryo belum diketahui konfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya ini.
"Hari ini pukul 13.00 yang bersangkutan telah memenuhi undangan untuk hadir," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Setelah dipastikan hadir, Roy langsung diperiksa kesehatannya untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Hal ini dilakukan karena dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya pakar Telematika merasa bermasalah pada kondisi kesehatannya.
"Tahapan yang dilakukan dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar yang semestinya tidak dilakukan," imbuh Zulpan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Ketiga Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Disinggung soal apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah diperiksa, Zulpan tak bisa memastikan hal tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan hari ini dan segala sesuatunya merupakan kewenangan penyidik.
"Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung nanti gimana hasilnya tentunya kita akan ketahui hasilnya setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi wartawan.
Meski begitu, Pitra enggan menjelaskan waktu atau jam kehadiran Roy dalam pemeriksaan hari ini. Roy rencananya bakal diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB belum ada tanda-tanda kehadiran pakar Telematika itu hadir.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Roy. Polisi memastikan surat panggilan itu sampai ke pihak Roy untuk menghadiri pemeriksaan tambahan hari ini.
"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo. Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).
Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.
"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dipersangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.