Seeorang Karyawan di Tangerang Tikam Rekan Kerjanya Karena Tersinggung dengan Tatapan Sinis
Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tersinggung merasa diberikan tatapan sinis, seorang pria di Tangerang tikam rekan kerja.
Pria berinisial BM (25) asal Malingping, Kabupaten Lebak, tersebut sudah dibekuk Polsek Balaraja.
Penusukan terjadi pada Rabu (10/7/2022) lalu di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
BM menusuk rekan kerjanya menggunakan gunting.
"Betul telah diamankan seorang pria BM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting," jelas Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Pria Dairi Tikam Leher Istri Menggunakan Pahat saat Korban Ngobrol dengan Beberapa Pria di Warung
Akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya.
Seperti di leher, kepala, dan punggung,
"Awalnya korban seorang pria berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu (10/8/2022)," terang Yudha.
Kemudian, korban mendatangi kontrakan BM berniat hendak mengajak tersangka.
BM dan MP awalnya adalah rekan kerja.
Karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.
Saat korban datang, tersangka sempat membentak karena dianggap menatapnya dengan sangat sinis.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan, kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," ucap Yudha.