Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kasus Pencurian Cokelat: Karyawan Jalankan Tugasnya

Perusahaan retail Alfamart menunjuk Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya terkait kasus pencurian cokelat di tokonya, Senin (15/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kasus Pencurian Cokelat: Karyawan Jalankan Tugasnya
Tangkap layar akun Instagram @alfamart
Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, menanggapi peristiwa pencurian cokelat di Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022). Perusahaan retail Alfamart mendukung karyawannya yang menjalankan sesuai tugasnya, kini resmi menunjuk pengacara Hukum Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan retail Alfamart resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pencurian cokelat di Tangerang Selatan.

Menurut Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, pihaknya mendukung karyawannya dalam kasus tersebut.

Sebab, Solihin menyebut, karyawannya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Menanggapi terkait peristiwa pencurian Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan, bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur," katanya dalam keterangan di video yang diunggah di akun resmi Instagram @alfamart, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Solihin menegaskan, pihaknya juga menyayangkan tindakan intimidasi yang disebut dilakukan perempuan, pencuri cokelat itu.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hotapea sebagai Kuasa Hukum kami," jelasnya.

Baca juga: Alfamart Gandeng Hotman Paris untuk Bela Karyawan yang Diancam UU ITE

Selanjutnya, Solihin berharap, kasus yang tengah viral ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati setiap hak warga negara.

BERITA TERKAIT

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar video seorang konsumen tertangkap kamera mengambil produk cokelat tanpa membayar atau mengutil pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah video viral itu mendapat banyak respons, munculah video petugas minimarket menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Tangerang Selatan.

Perusahaan retail Alfamart pun mengonfirmasi, karyawannya diancam UU ITE oleh seorang konsumen yang membawa pengacara.

"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," kata Alfamart melalui akun Instagram resminya, Senin (15/8/2022).

Melalui akun Instagramnya, disebutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan, Alfamart mengatakan, karyawannya menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas