Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Alfamart Diancam Terduga Pelaku Klepto, Hotman Paris: Jangan Minta Maaf Jika Tak Bersalah

Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum pada karyawan Alfamart Cisauk karena diancam terduga pelaku klepto usai memviralkan video pencurian.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Karyawan Alfamart Diancam Terduga Pelaku Klepto, Hotman Paris: Jangan Minta Maaf Jika Tak Bersalah
IG @hotmanparisofficial dan TikTok @nkhlm
Hotman paris (kiri) dan pegawai Alfamart yang meminta maaf pada pencuri cokelat (kanan). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap memberikan bantuan hukum terhadap karyawan Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang karena diancam terduga pelaku klepto usai memviralkan video pencurian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap memberikan bantuan hukum terhadap karyawan Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang karena diancam terduga pelaku klepto usai memviralkan video pencurian.

Melalui postingan instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris menegaskan karyawan Alfamart tersebut tak perlu minta maaf atas kejadian viral itu.

Hotman Paris juga meminta terhadap karyawan Alfamart untuk tak perlu takut jika tak bersalah dalam kasus itu.

"Jangan minta maaf kalo tak bersalah, lawan, saya siap bantu gratis," tegas Hotman Paris yang dikutip dari akun instagramnya, Senin (15/8/2022).

Hotman Paris sendiri mengetahui adanya karyawan alfamart yang diancam oleh konsumen melalui komen netizen yang menandakan dirinya di Instagram.

Ia mengatakan agar pegawai alfamart yang diancam tersebut untuk segera menghubunginya melalui DM Instagram.

Bahkan Hotman Paris menegaskan sampai dua kali untuk tidak meminta maaf kalau tidak merasa bersalah.

Berita Rekomendasi

"Hotman Paris siap mendampingi kamu (karyawan alfamart) secara gratis, silahkan DM saya jangan minta maaf kalau tidak bersalah, jangan minta maaf kalau tidak bersalah," tegas Hotman.

Sementara itu, Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, membenarkan jika Alfamart telah menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara untuk mendampingi karyawan tersebut

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, dalam video yang diunggah di akun resmi Twitter Alfamart, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Bela Pegawai Alfamart, Hotman Paris Siap Dampingi Gratis, Arief Muhammad Beri Bantuan

Solihin mengatakan, jika karyawannya mendapatkan ancaman dari konsumen yang terbukti mengambil sejumlah barang tanpa membayar terlebih dahulu.

“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan,” kata Solihin.

Menurutnya, karyawan itu telah menjalankan tugasnya sebagai karyawan untuk memastikan barang yang diambil konsumen agar dibayar terlebih dahulu di kasir. Dalam video itu, terduga pelaku ketahuan belum membayar sejumlah barang yang sudah diambil hingga berupaya melarikan diri.

“Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang di ambil selain cokelat,” lanjut Nur.

Viral karyawan Alfamart minta maaf pada pencuri cokelat yang naik Mercy
Viral karyawan Alfamart minta maaf pada pencuri cokelat yang naik Mercy (Twitter @Mei2Namaku)

Solihin sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.

Untuk itu, Alfamart akan mengambil tindakan hukum untuk mendampingi karyawannya yang diancam UU ITE.

"Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas