Viral Video Mengutil Berujung Ancaman UU ITE Bagi Kasir Minimarket di Cisauk, Kapolres Buka Suara
Sebuah video merekam dugaan pengutilan cokelat yang terjadi di sebuah minimarket, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sebuah video merekam dugaan pengutilan cokelat yang terjadi di sebuah minimarket, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/8/2022).
Dalam video berdurasi singkat ini, seorang kasir perempuan memergoki seorang terduga pelaku pengutilan berinisial MA mengambil cokelat tanpa membayar terlebih dahulu.
Kasir itu lantas memergoki dan meminta MA untuk membayar cokelat yang diambilnya.
Sambil merekam, kasir itu dibantu rekannya mengadang MA yang berniat kabur dengan mengendarai mobil.
Namun, kasus itu malah menjadikan kasir yang diketahui bernama A itu terancam pidana.
Ia diancam dipolisikan karena memvideokan MA yang kemudian mengancam A dengan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: 3 Perempuan Muda Ditangkap karena Mengutil di Minimarket, Ternyata Datang Pakai Honda Jazz
Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu buka suara.
Kejadian viral yang terjadi di wilayah hukumnya itu disebut belum bisa membuat aparat bertindak lebih jauh.
"Dari pihak Alfamart, peristiwa itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya Polsek," kata Sarly saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Seorang Kuli Bangunan Ketahuan Mengutil Barang di Pusat Perbelanjaan, Totalnya Capai Rp 2 Juta
Sarly menjelaskan, pelaporan kasus pengutilan itu dibutuhkan pihaknya.
Sebab, berangkat dari laporan itu polisi baru bisa bertindak lanjut terkait apa yang dialami kasir minimarket itu.
"Karena mesti diawali dengan laporan dari masyarakat. Dalam rangka penanganan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Meski begitu, Sarly berjanji akan memproses kasus dugaan pengutilan yang viral di media sosial itu.