Seorang Paman di Tangerang Rudapaksa Keponakan Saat Tidur Lelap di Kamar
Seorang paman di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang paman di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Polisi telah menangkap tersangka pelaku berinisial S (28).
S melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa paman rudapaksa keponakan itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022).
"Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," ujar Romdhon kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT
Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital.
Saat terbangun, korban melihat tersangka sudah di dalam kamar.
Sang paman pun tampak tergesa-gesa mengenakan handuk.
Sementara, celana si keponakan sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.
"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'Mang, saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," ungkap Romdhon.
Tersangka langsung buru-buru keluar kamar.
Kemudian si keponakan ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma sang paman di sekitar celananya.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka.
Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.
Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," terang Romdhon.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang.
Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.
Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban.
"Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya," papar Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.