Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
Tangkap layar Instagram @dkijakarta
Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka kembali, Senin (22/8/2022).

Kali ini, merupakan pendaftaran pendaftaran untuk tahap 3 dan dibuka hingga 10 September 2022 mendatang.

Pendaftaran DTKS sendiri akan dilaksanakan empat kali dalam setahun.

Hal tersebut sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 tentang DTKS.

Tahap tiga ini awalnya direncanakan dibukan 1 Agustus lalu.

Namun kerena pengelolaan data pendaftaran tahap satu dan dua, tahap tiga menjadi diundur.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Untuk melakukan pendaftaran online dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengunggah tujuh golongan yang tak dapat diusulkan DTKS.

Tujuh golongan tersebut yakni:

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas