Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka kembali, Senin (22/8/2022).
Kali ini, merupakan pendaftaran pendaftaran untuk tahap 3 dan dibuka hingga 10 September 2022 mendatang.
Pendaftaran DTKS sendiri akan dilaksanakan empat kali dalam setahun.
Hal tersebut sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 tentang DTKS.
Tahap tiga ini awalnya direncanakan dibukan 1 Agustus lalu.
Namun kerena pengelolaan data pendaftaran tahap satu dan dua, tahap tiga menjadi diundur.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya
Untuk melakukan pendaftaran online dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengunggah tujuh golongan yang tak dapat diusulkan DTKS.
Tujuh golongan tersebut yakni:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).