Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
Tangkap layar Instagram @dkijakarta
Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka kembali, Senin (22/8/2022).

Kali ini, merupakan pendaftaran pendaftaran untuk tahap 3 dan dibuka hingga 10 September 2022 mendatang.

Pendaftaran DTKS sendiri akan dilaksanakan empat kali dalam setahun.

Hal tersebut sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 tentang DTKS.

Tahap tiga ini awalnya direncanakan dibukan 1 Agustus lalu.

Namun kerena pengelolaan data pendaftaran tahap satu dan dua, tahap tiga menjadi diundur.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Untuk melakukan pendaftaran online dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengunggah tujuh golongan yang tak dapat diusulkan DTKS.

Tujuh golongan tersebut yakni:

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas