Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka mulai 22 Agustus - 10 September 2022. Pendaftaran dilakukan dengan mengakses drks.jakarta.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya
Instagram @dkijakarta
Berikut cara daftar dan tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar dan tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022.

Dikutip dari Instagram @dkijakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka mulai 22 Agustus - 10 September 2022.

Oleh karena itu, pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 direncanakan dibuka pada 1 - 20 Agustus 2022.

Namun pendaftaran tersebut harus diundur karena sedang dilakukan pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap 1 dan Tahap 2.

Sementara itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber APBN (PKH dan BPNT) maupun APBD (seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus dan KJMU).

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

Lalu bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022?

Berita Rekomendasi

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Secara Online

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

2. Bagi yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru terlebih dahulu

3. Jika akun telah dibuat, lalu silahkan Login

4. Kemudian pilih menu pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Jika sudah, klik tombol Kirim

Perlu diketahui, satu akun DTKS hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan 

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas