Pendaftaran DTKS Dibuka hingga 10 September 2022, Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
- Warga DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan
Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dikutip dari Instagram @dkijakarta:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait DTKS DKI Jakarta
Baca tanpa iklan