Kangen Anak di Kampung, Dewi Nekat Curi Ponsel Demi Bisa Mudik
Dewi Nova menat mencuri ponsel warga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, demi bisa punya biaya pulang kampung menengok anak di Indramayu.
Editor: Choirul Arifin
Kejari Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus pencurian HP tersebut.
Denny mengatakan, pihaknya telah mempertemukan tersangka dan korban secara daring pada 16 Agustus 2022.
Ketika itu korban menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.
Baca juga: Ditinggal Siswanya Berkemah, Kawanan Maling Beraksi di SMPN 5 Cibeber Lebak
"Berdasarkan surat perintah kami melakukan pendekatan keadilan secara restorative, yang mana pada tanggal 16 Agustus 2022 kami pertemukan tersangka di hadapan penyidik dan juga Jaksa, dan korban yang diwakili suaminya," kata Denny.
"Di situ kami pertemukan, kami tanyakan pada korban apakah mereka memaafkan perbuatan itu," tambahnya.
Selain pernyataan korban yang telah memaafkan tersangka, Denny menyebut Kejari Jaksel juga mempertimbangkan persyaratan lainnya untuk dapat menempuh restorative justice.
"Syarat dari restorative justice kita melihat pada diri tersangka dia belum pernah dipidana. Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Ketiga, korban kami datangkan apakah ada pemberian maaf dari korban," terang dia.
Setelah semua syarat terpenuhi, tersangka Dewi Nova pun dinyatakan bebas.
"Mengingat tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik polisi sampai di Kejaksaan kurang lebih 2 bulan, hari ini penuntutannya dihentikan," ujar Denny.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Sumber: Tribun Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.