Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kangen Anak di Kampung, Dewi Nekat Curi Ponsel Demi Bisa Mudik

Dewi Nova menat mencuri ponsel warga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, demi bisa punya biaya pulang kampung menengok anak di Indramayu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kangen Anak di Kampung, Dewi Nekat Curi Ponsel Demi Bisa Mudik
Tribun Jakarta/Annas Furqon
Dewi Nova, wanita asal Indramayu, Jawa Barat, tersangka kasus pencurian ponsel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan asas restorative justice, Senin 29 Agustus 2022. Dewi nekat mencuri ponsel warga karena butuh biaya menengok anak di kampung. 

Kejari Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus pencurian HP tersebut.

Denny mengatakan, pihaknya telah mempertemukan tersangka dan korban secara daring pada 16 Agustus 2022.

Ketika itu korban menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.

Baca juga: Ditinggal Siswanya Berkemah, Kawanan Maling Beraksi di SMPN 5 Cibeber Lebak

"Berdasarkan surat perintah kami melakukan pendekatan keadilan secara restorative, yang mana pada tanggal 16 Agustus 2022 kami pertemukan tersangka di hadapan penyidik dan juga Jaksa, dan korban yang diwakili suaminya," kata Denny.

"Di situ kami pertemukan, kami tanyakan pada korban apakah mereka memaafkan perbuatan itu," tambahnya.

Selain pernyataan korban yang telah memaafkan tersangka, Denny menyebut Kejari Jaksel juga mempertimbangkan persyaratan lainnya untuk dapat menempuh restorative justice.

"Syarat dari restorative justice kita melihat pada diri tersangka dia belum pernah dipidana. Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Ketiga, korban kami datangkan apakah ada pemberian maaf dari korban," terang dia.

Berita Rekomendasi

Setelah semua syarat terpenuhi, tersangka Dewi Nova pun dinyatakan bebas.

"Mengingat tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik polisi sampai di Kejaksaan kurang lebih 2 bulan, hari ini penuntutannya dihentikan," ujar Denny.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Sumber: Tribun Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas