Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Debat Ihwal Keonaran Akibat Frasa Jin Buang Anak
Pengacara Edy mulanya bertanya kepada Taufiq soal keonaran termasuk unjuk rasa yang terjadi akibat pernyataan Edy yang baru muncul setelah laporan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Edy Mulyadi kasus jin buang anak hadirkan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq sebagai ahli.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022), kubu Edy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat berdebat soal unsur menimbulkan keonaran.
Pengacara Edy mulanya bertanya kepada Taufiq soal keonaran termasuk unjuk rasa yang terjadi akibat pernyataan Edy yang baru muncul setelah laporan kepada polisi diajukan.
Kubu Edy menganggap pernyataan Edy tak menimbulkan keonaran sebagaimana pandangan JPU.
Edy memang didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Pernyataan Edy diangggap JPU bisa memantik keonaran di tengah masyarakat. Hakim lantas menengahi pertanyaan itu.
"Itu fakta, itu wilayah hakim. Pertanyaaan bisa diganti apakah keonaran yang saudara maksud harus secara nyata? Apakah sesuatu baik perbuatan maupun ucapan yang nantinya diduga menimbulkan keonaran harus spontan atau ada jeda?" kata hakim ketua Adeng AK dalam persidangan itu.
Baca juga: Saksi: Di Mana Letak Berita Bohong Soal Jin Buang Anak yang Disampaikan Edy Mulyadi, Itu Fakta
Adeng menilai pertanyaan tersebut mestinya menjadi wewenang JPU untuk dapat membuktikannya.
"Tentu ada kausalitas sebab akibat. Apakah perbuatan A menimbulkan B maka harus dapat dibuktikan," lanjut Adeng.
Adeng menyampaikan penentuan soal terjadinya keonaran akibat pernyataan Edy menjadi bagian dari putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Ia mengisyaratkan agar JPU dan tim kuasa hukum tak perlu mendebatkannya saat ini.
"Nantilah kami tentukan apakah sudah terjadi keonaran atau sebelum pelaporan terjadi keonaran. Nanti kami yang nilai. Yang penting JPU, terdakwa, kuasa hukum sajikan fakta," ujar Adeng.
JPU bersikukuh bahwa pernyataan Edy telah menimbulkan keonaran. Bahkan JPU meyakini keonaran itu bersifat meluas ke beberapa daerah.
"Ini kasus keonaran bisa di beberapa kota lintas provinsi. Ada juga yang bakar ban, menyembelih babi, berarti contoh kejadian lebih memenuhi keonaran di contoh ini (kasus Edy)," ujar JPU.
Sedangkan, Taufiq menyampaikan sudah ada ketentuan mengenai keonaran yang dimaksud dalam hukum pidana. Setidaknya peristiwa keonaran, lanjut Taufiq, akan menghadirkan rasa takut di benak masyarakat.